Kejagung Warning Hotman Paris: Biarkan Proses Hukum Tom Lembong Berjalan
Kontroversi kembali mencuat setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan publik terkait kemungkinan bebasnya Thomas Lembong, mantan pejabat dan tokoh ekonomi nasional, yang saat ini tengah terseret dalam proses hukum. Tak tinggal diam, Kejaksaan Agung RI pun memberikan respons tegas, mengingatkan Hotman untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan Hotman yang Picu Polemik
Dalam sebuah wawancara media, Hotman Paris mengungkapkan keyakinannya bahwa Thomas Lembong berpeluang bebas dari jerat hukum, seraya menyebut bahwa tuduhan terhadap mantan Kepala BKPM tersebut “lemah secara konstruksi hukum”. Tak pelak, pernyataan tersebut langsung menyulut berbagai reaksi, terutama dari pihak penegak hukum.
Kejagung menilai komentar tersebut sebagai bentuk intervensi opini yang bisa menggiring persepsi publik secara prematur, bahkan sebelum proses penyidikan dan pembuktian berjalan utuh.
Kejagung Angkat Bicara: Jangan Ganggu Proses Hukum
Melalui juru bicara resminya, Kejaksaan Agung memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk Hotman Paris, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. “Kami minta tidak ada pihak yang membuat kegaduhan publik atau membentuk opini yang seolah-olah mendahului putusan hukum,” tegas perwakilan Kejagung.
Menurut Kejagung, proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan aktif, dan setiap orang yang diduga terlibat berhak menjalani proses yang adil tanpa tekanan opini dari luar.
Dampak Opini Hukum di Ruang Publik
Pernyataan dari tokoh sekelas Hotman Paris tentu memiliki pengaruh besar di ruang publik. Dengan popularitasnya, komentar yang dilontarkan dapat membentuk narasi yang berpotensi menyimpang dari fakta hukum yang sedang disusun oleh penyidik.
Para ahli hukum menilai bahwa dalam sistem peradilan yang sehat, semua pihak seharusnya menahan diri dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen dan profesional. “Opini pribadi tidak boleh menutupi proses hukum yang sah dan belum tuntas,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari UI.
Penegasan: Tidak Ada Toleransi untuk Gangguan Proses Hukum
Kejagung juga menegaskan bahwa tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak luar. Proses hukum terhadap siapa pun—termasuk tokoh publik, pejabat, atau mantan pejabat—akan berjalan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini atau manuver komunikasi.
“Biarkan pengadilan nanti yang memutuskan. Semua orang berhak membela diri, tapi bukan dengan menggiring opini publik yang bisa merusak integritas proses,” tegas Kejagung.
Saatnya Menjaga Etika dalam Proses Hukum
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya etiket komunikasi hukum, terutama dari tokoh publik. Proses hukum adalah ranah serius yang tidak bisa disusupi oleh spekulasi atau klaim sepihak. Baik pembelaan maupun tuduhan harus disampaikan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.
Bagi masyarakat, penting untuk tetap kritis namun objektif, tidak terjebak pada narasi yang belum terbukti, serta memberi ruang bagi lembaga hukum untuk menuntaskan tugasnya secara adil dan transparan.