Polisi Ungkap Modus Tempel: Dua Pengedar Ganja Beraksi di Dua Kota Sekaligus
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap aksi dua pengedar ganja yang menggunakan modus “tempel” dalam menjalankan bisnis haramnya. Kedua pelaku diketahui beroperasi secara terorganisir di wilayah Jakarta dan Tangerang, menyasar pengguna dari berbagai kalangan.
Terendus Setelah Penelusuran Intensif
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gang sempit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, polisi berhasil mengidentifikasi pola peredaran narkotika dengan sistem “tempel” — yakni dengan meletakkan paket ganja di lokasi yang telah disepakati, lalu pembeli mengambilnya tanpa perlu bertemu langsung.
Kombinasi metode ini dinilai pelaku sebagai cara paling aman untuk menghindari deteksi aparat. Namun taktik itu gagal ketika petugas berhasil melakukan pengintaian dan menangkap pelaku utama berinisial RS (27) saat menempelkan paket di balik pot tanaman di kawasan Grogol.
Penangkapan Kedua di Tangerang
Berbekal pengakuan RS, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya, FR (31), di daerah Cipondoh, Tangerang. Dari tangan FR, polisi mengamankan lebih dari 2 kilogram ganja kering siap edar, lengkap dengan catatan alamat penempelan dan alat komunikasi yang digunakan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Heri Santoso, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari enam bulan dan memiliki jaringan tetap pelanggan di dua kota tersebut.
“Mereka mengandalkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk transaksi. Lokasi penempelan biasanya dipilih di tempat sepi atau dekat area publik seperti taman dan trotoar,” ungkapnya.
Jaringan Lebih Luas Masih Diburu
Polisi menduga RS dan FR hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih besar. Saat ini pihak berwajib sedang menelusuri kemungkinan adanya pemasok utama yang masih berkeliaran. Penyelidikan terhadap aliran dana dan komunikasi digital dari kedua pelaku juga sedang berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama jika menemukan paket-paket mencurigakan di tempat umum.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahaya peredaran narkoba yang semakin canggih. Meski mencoba mengelabui hukum, kejahatan tetap akan menemukan jalannya menuju keadilan.