Ribuan Situs Judi Online Diblokir Polda Sultra Gandeng Kominfo Ambil Tindakan Tegas
Dalam upaya memberantas maraknya perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 1.197 situs judi online. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup akses situs-situs ilegal tersebut.
Upaya Serius Memberantas Judi Online
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. “Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Polda Sultra, ribuan situs ini diketahui aktif menawarkan layanan judi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
Proses Pemblokiran
Kerja sama dengan Kominfo dilakukan melalui pengajuan laporan situs-situs yang terindikasi melanggar aturan. Setelah menerima laporan tersebut, Kominfo akan memverifikasi dan memproses pemblokiran situs sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, ratusan situs telah berhasil diblokir, dan proses ini akan terus berlanjut untuk menyasar situs lainnya.
“Kami terus memantau dan memperbarui daftar situs yang harus diblokir. Ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk memutus akses ke perjudian online,” tambah Kombes Eka.
Edukasi dan Pencegahan
Selain langkah teknis berupa pemblokiran, Polda Sultra juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan komunitas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan oleh operator perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan situs atau aplikasi yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan upaya ini,” kata Kombes Eka.
Dampak Positif Pemblokiran
Upaya pemblokiran ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang terkait dengan judi online, seperti pencucian uang, penipuan, dan gangguan sosial lainnya. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital yang sehat di Indonesia.
Dengan tindakan tegas seperti ini, Polda Sultra berharap dapat memberikan contoh bagi daerah lain untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkannya,” tutup Kombes Eka.
Langkah Polda Sultra ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah pusat sangat penting dalam menghadapi ancaman di era digital.